Menu Close

Berita & Acara

Apa Itu Data Governance? Panduan Lengkap untuk Cloud Environment

Apa Itu Data Governance? Panduan Lengkap untuk Cloud Environment
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Table of Contents

Di era digital, data adalah aset strategis. Baik perusahaan besar maupun startup kini bergantung pada data untuk mengambil keputusan, merancang strategi, hingga membangun produk. Namun, dengan melimpahnya volume data dan kompleksitas pemrosesan di lingkungan cloud, muncul kebutuhan mendesak untuk mengelola dan mengontrol data secara efektif. Di sinilah data governance berperan.

Artikel ini membahas secara lengkap apa itu data governance, bagaimana komponennya, kerangka kerjanya, serta bagaimana penerapannya di lingkungan cloud computing, khususnya dengan solusi seperti Cloudeka.

Pengertian Data Governance

Data governance adalah serangkaian proses, kebijakan, standar, dan peran yang memastikan data dalam suatu organisasi dikelola secara akurat, aman, konsisten, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Tujuan utama dari data governance adalah untuk memastikan bahwa data yang dimiliki organisasi memiliki integritas, keamanan, ketersediaan (integrity, security, availability), dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa tata kelola yang baik, organisasi berisiko menggunakan data yang salah, tidak aman, atau tidak patuh hukum.

Komponen Utama Data Governance

Dalam pelaksanaannya, data governance mencakup beberapa komponen utama:

  • Kebijakan dan Prosedur: Aturan tertulis tentang bagaimana data harus dikelola dan diamankan.
  • Data Stewardship: Penanggung jawab yang memastikan kualitas dan kepatuhan data.
  • Data Quality: Mekanisme validasi data agar akurat, konsisten, dan terkini.
  • Data Security & Privacy: Perlindungan data terhadap akses tidak sah dan penyalahgunaan.
  • Metadata Management: Manajemen informasi tentang struktur, sumber, dan alur data.
  • Data Lifecycle Management: Pengelolaan data dari penciptaan, penggunaan, penyimpanan, hingga penghapusan.

Framework Data Governance

Untuk menjalankan data governance yang efektif, organisasi perlu mengacu pada kerangka kerja atau framework yang sudah teruji. Framework ini berfungsi sebagai panduan dalam merancang, mengimplementasikan, hingga mengevaluasi seluruh proses tata kelola data.

Berikut ini adalah empat framework penting yang banyak digunakan secara global, termasuk penerapannya di konteks cloud environment:

  • DAMA-DMBOK 

Framework ini disusun oleh DAMA International, salah satu otoritas tertinggi di bidang manajemen data. DAMA-DMBOK (Data Management Body of Knowledge) berperan sebagai “ensiklopedia” tata kelola data yang mencakup 11 area pengetahuan utama, seperti:

    • Data Governance
    • Data Architecture
    • Data Quality
    • Metadata Management
    • Data Security

Framework ini tidak hanya membahas aspek teknis, tetapi juga peran manusia dan proses bisnis. Dalam konteks cloud, DAMA-DMBOK bisa digunakan untuk memetakan tanggung jawab antara penyedia layanan cloud dan pemilik data, serta menyusun standar kualitas dan audit yang menyeluruh.

  • COBIT 

COBIT (Control Objectives for Information and Related Technologies) dikembangkan oleh ISACA dan awalnya fokus pada pengendalian dan audit TI. Versi terbarunya—COBIT 2019—telah berevolusi untuk mendukung enterprise governance of information and technology (EGIT).

Dalam konteks data governance, COBIT mendukung organisasi dalam merancang kepemilikan data (data ownership), kontrol internal terhadap data sensitif, serta metrik performa untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola.

Di lingkungan cloud, COBIT sangat cocok digunakan oleh organisasi yang berada dalam regulasi industri yang sangat ketat (highly regulated), seperti keuangan, pemerintahan, dan layanan publik.

  • ISO/IEC 38505-1:2017 

ISO 38505 adalah bagian dari keluarga standar ISO 38500 yang secara khusus membahas governance of data. Standar ini menekankan pentingnya integritas pengambilan keputusan berbasis data, dokumentasi kebijakan, serta kesiapan dalam menghadapi risiko data secara strategis.

Dalam penerapannya di lingkungan cloud, ISO 38505 membantu organisasi merancang strategi proteksi lintas batas negara, termasuk dalam konteks data residency dan audit cloud service provider.

Standar ini sangat berguna bagi perusahaan yang ingin menampilkan governance maturity model secara formal dan transparan, baik dalam proses internal maupun eksternal.

  • Role-Based Access Control (RBAC)

RBAC bukan sekadar kerangka kerja konseptual, melainkan pendekatan implementatif yang sangat praktis dalam tata kelola akses data. Dalam RBAC, setiap pengguna diberikan peran tertentu yang akan menentukan tingkat akses mereka terhadap sistem dan data.

Peran tersebut bisa mencakup: administrator, analis data, pengguna umum, supervisor, dan lainnya. Setiap peran memiliki hak akses yang berbeda, dan pendekatan ini mendukung prinsip least privilege yaitu hanya memberikan akses yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas.

Di lingkungan cloud seperti Cloudeka, fitur RBAC biasanya telah tersedia sebagai bagian dari sistem keamanan. RBAC menjadi pilar penting untuk mencegah kebocoran data dan mengurangi risiko kesalahan manusia dalam pengelolaan informasi penting.

Data Governance di Indonesia: Regulasi & Praktik Lokal

Indonesia sebagai negara berkembang yang tengah gencar melakukan transformasi digital juga menghadapi tantangan dan peluang besar dalam mengelola data secara bertanggung jawab. Meskipun adopsi teknologi cloud dan sistem informasi meningkat, banyak organisasi masih mencari bentuk terbaik untuk menerapkan data governance yang sesuai dengan karakteristik lokal baik dari segi hukum, budaya kerja, hingga infrastruktur.

Berbagai regulasi sudah mulai dibentuk untuk memberikan arah yang lebih jelas, khususnya dalam melindungi data pribadi dan menjamin keamanan informasi strategis. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala klasik seperti keterbatasan sumber daya, pemahaman yang belum merata, serta struktur data yang belum terintegrasi.

Untuk memahami lanskap data governance di Indonesia secara menyeluruh, mari kita bahas tiga aspek penting: regulasi formal seperti UU PDP, peraturan sektoral dari OJK dan Kemenkes, serta tantangan nyata yang dihadapi banyak organisasi dalam proses transformasi ini.

  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan regulasi komprehensif pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, disimpan, diproses, dan dibagikan. Undang-undang ini berlaku untuk seluruh entitas, baik pemerintah maupun swasta, yang memproses data pribadi warga negara Indonesia.

Beberapa kewajiban utama dalam UU PDP antara lain:

    • Organisasi wajib menunjuk Data Protection Officer (DPO) sebagai penanggung jawab pengelolaan data pribadi.
    • Pengumpulan dan pemrosesan data harus didasarkan atas persetujuan eksplisit dari subjek data.
    • Harus ada transparansi dalam tujuan penggunaan data serta hak bagi pemilik data untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data mereka.
    • Terdapat sanksi administratif hingga pidana untuk pelanggaran data, termasuk kebocoran atau penyalahgunaan informasi pribadi.

Penerapan UU PDP memaksa organisasi untuk memperkuat struktur data governance-nya, baik dari segi teknologi, kebijakan internal, hingga pelatihan tim. Bagi perusahaan yang menyimpan data di cloud, implementasi data residency dan pengendalian akses menjadi krusial.

  • Peraturan OJK, BI, dan Kemenkes

Selain UU PDP, berbagai sektor di Indonesia juga memiliki aturan tambahan terkait tata kelola data, terutama dalam industri yang sangat diatur seperti keuangan dan kesehatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mengharuskan seluruh lembaga keuangan untuk:

    • Menyimpan data di pusat data yang berlokasi di Indonesia (data localization), guna menjamin kedaulatan dan pengawasan pemerintah.
    • Melakukan audit berkala terhadap sistem manajemen data dan pengamanan informasi nasabah.
    • Menerapkan prinsip confidentiality, integrity, availability (CIA) dalam pengelolaan data transaksi dan identitas.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui regulasi seperti Permenkes No. 24 Tahun 2022 menetapkan bahwa:

    • Informasi kesehatan pasien merupakan data sensitif yang wajib dijaga kerahasiaannya.
    • Rumah sakit, klinik, dan aplikasi kesehatan digital wajib memiliki kebijakan privasi dan sistem enkripsi data.
    • Penggunaan sistem informasi kesehatan berbasis cloud tetap diperbolehkan, selama penyedia layanan cloud memiliki izin dan memenuhi standar keamanan.

Penerapan aturan ini mendorong organisasi untuk mengintegrasikan kebijakan data governance yang spesifik terhadap sektor dan regulasi masing-masing.

  • Tantangan Lokal 

Walau regulasi mulai terbentuk, banyak perusahaan di Indonesia belum siap sepenuhnya menjalankan data governance dengan baik. Ada beberapa tantangan utama yang sering terjadi di lapangan:

    1. Banyak organisasi belum menganggap data sebagai aset penting

Sebagian besar perusahaan masih melihat data hanya sebagai produk sampingan aktivitas bisnis, bukan aset strategis. Akibatnya, tata kelola data dianggap tidak terlalu penting dan sering diabaikan.

    1. Kurangnya tenaga ahli di bidang data governance

Profesi seperti Data Steward atau Data Governance Officer masih jarang. Perusahaan kesulitan mencari orang yang benar-benar paham cara mengatur, melindungi, dan memastikan kualitas data.

    1. Data tersebar di banyak tempat dan tidak terintegrasi

Sering kali data disimpan terpisah di berbagai divisi tanpa koordinasi. Ini bikin data jadi ganda, tidak konsisten, dan sulit digunakan untuk pengambilan keputusan yang akurat.

    1. Sistem cloud belum terhubung dengan kebijakan internal

Meski sudah pakai cloud, banyak perusahaan belum menyesuaikan aturan internalnya. Akibatnya, muncul celah keamanan atau ketidaksesuaian dengan regulasi—terutama kalau pakai cloud dari luar negeri tanpa perlindungan yang cukup.

  • Solusi dan Arah Masa Depan Data Governance di Indonesia

Mengatasi tantangan-tantangan di atas memerlukan kolaborasi lintas fungsi antara regulator, pelaku usaha, dan penyedia teknologi. Beberapa langkah strategis yang dapat diterapkan antara lain:

    • Pelatihan dan sertifikasi SDM di bidang data governance agar lebih banyak profesional yang siap menjalankan peran penting ini.
    • Automasi kebijakan data melalui tools data catalog, access management, dan compliance audit tools berbasis cloud.
    • Kemitraan dengan penyedia cloud lokal, seperti Cloudeka, untuk memastikan bahwa aspek data sovereignty dan kepatuhan terhadap UU Indonesia tetap terjaga.
    • Mengadopsi kerangka kerja global (DAMA, ISO, COBIT) dengan penyesuaian terhadap konteks budaya dan regulasi lokal.

Dengan pendekatan yang sistematis dan adaptif, Indonesia memiliki potensi besar untuk membangun ekosistem data governance yang kuat dan terpercaya, yang mendukung transformasi digital secara berkelanjutan.

Manfaat Data Governance Untuk Cloud Computing

Penerapan data governance yang tepat di lingkungan cloud computing, seperti yang ditawarkan oleh Cloudeka, dapat memberikan berbagai manfaat penting bagi organisasi. Manfaat-manfaat ini tidak hanya mendukung efisiensi operasional, tetapi juga membantu menjaga keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pertama, data governance membantu memastikan bahwa seluruh data yang disimpan dan dikelola di cloud tetap patuh terhadap hukum dan standar industri yang berlaku. Dengan adanya kebijakan dan kontrol yang jelas, perusahaan dapat menghindari pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan data pribadi atau penyimpanan data lintas negara tanpa izin.

Kedua, implementasi data governance secara langsung berkontribusi pada pengelolaan risiko yang lebih baik. Risiko seperti kebocoran data, kehilangan data penting, atau kesalahan dalam proses analisis dapat diminimalkan karena adanya standar keamanan, pemantauan akses, dan validasi data secara berkala.

Ketiga, data governance menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi. Organisasi dapat mengetahui siapa yang mengakses data, kapan data tersebut diakses, dan untuk keperluan apa. Hal ini sangat penting untuk audit internal maupun eksternal, serta untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap tata kelola data perusahaan.

Keempat, dari sisi operasional, data governance mempercepat pengambilan keputusan karena memastikan bahwa data yang digunakan adalah akurat, terkini, dan relevan. Dengan data yang bersih dan terstruktur, proses analitik menjadi lebih cepat dan hasilnya lebih dapat diandalkan.

Terakhir, data governance memungkinkan interoperabilitas data yang lebih baik di lingkungan cloud. Artinya, data dapat dengan mudah digunakan oleh berbagai aplikasi, divisi, atau sistem dalam perusahaan karena sudah memiliki format dan standar yang konsisten. Ini sangat membantu dalam membangun sistem yang terintegrasi dan kolaboratif.

Dengan berbagai manfaat ini, penerapan data governance di cloud bukan hanya pilihan teknis, melainkan strategi penting untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan bisnis di era digital.

Perbedaan Data Governance vs Data Management

Walaupun sering tertukar, data governance dan data management memiliki perbedaan mendasar:

Aspek

Data Governance

Data Management

Fokus

Kebijakan, kontrol, dan akuntabilitas

Operasional, penyimpanan, dan pemrosesan

Tujuan

Menentukan aturan main

Melaksanakan aturan tersebut

Siapa

C-level, legal, compliance

IT team, data analyst

Dengan kata lain, data governance adalah “aturan main”-nya, sedangkan data management adalah “eksekusi di lapangan”.

Cara Implementasi Data Governance di Cloud Computing

Menerapkan data governance di cloud membutuhkan pendekatan sistematis. Berikut langkah-langkah praktisnya:

  1. Penilaian Awal: Audit sistem dan data yang saat ini ada di cloud.
  2. Penentuan Framework: Pilih kerangka kerja yang sesuai seperti DAMA atau COBIT.
  3. Penetapan Peran: Tentukan siapa yang jadi data steward, data owner, dan data custodian.
  4. Dokumentasi Kebijakan: Buat kebijakan akses, retensi, dan penghapusan data.
  5. Implementasi Teknologi: Gunakan tools seperti cloud policy management, RBAC, dan data classification tools.
  6. Pelatihan & Edukasi: Tingkatkan kesadaran dan kemampuan tim dalam mengelola data dengan benar.
  7. Audit dan Review: Lakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan masih relevan dan berjalan efektif.

Cloudeka menyediakan solusi berbasis cloud yang mendukung seluruh aspek di atas, termasuk layanan data security, monitoring, dan compliance tools.

Data Governance sebagai Pilar Tata Kelola Digital

Tata kelola data atau data governance bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis di era digital. Apalagi dengan semakin masifnya penggunaan cloud computing, pengelolaan data harus lebih disiplin dan sistematis.

Dengan kerangka yang tepat, teknologi yang mendukung seperti Cloudeka, serta komitmen organisasi, data governance dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan keputusan berbasis data yang cerdas, aman, dan berkelanjutan.

Bangun tata kelola data yang aman, patuh regulasi, dan terkendali sepenuhnya bersama Deka Flexi dari Cloudeka—layanan cloud lokal dari Cloudeka yang dirancang untuk mendukung implementasi data governance modern di Indonesia. Dengan fitur auto-backup, perlindungan NGFW & Anti-DDoS, serta self-service portal yang memudahkan perusahaan mengelola infrastruktur sendiri. Cocok untuk organisasi yang butuh keamanan, ketersediaan data, dan kontrol penuh dalam implementasi data governance modern.

Jangan biarkan data Anda tersebar tanpa arah kendalikan sepenuhnya dengan solusi cloud lokal yang andal dan terpercaya. Pelajari lebih lanjut sekarang dan mulai perjalanan tata kelola data Anda bersama Cloudeka.

Cloudeka adalah penyedia layanan Cloud yang berdiri sejak tahun 2011. Lahir dari perusahaan ICT ternama di tanah air, Lintasarta, menyediakan layanan Cloud baik untuk perusahaan besar maupun kecil-menengah.