Menu Close

Berita & Acara

Data Sovereignty di Era UU PDP

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Table of Contents

Di era transformasi digital, keamanan dan kedaulatan data menjadi isu strategis yang tak bisa diabaikan, khususnya bagi organisasi yang mengelola data dalam skala besar. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, urgensi untuk memahami konsep data sovereignty semakin meningkat. Artikel ini akan membahas apa itu data sovereignty, perbedaannya dengan data residency dan data localization, serta mengapa solusi sovereign cloud seperti yang ditawarkan Cloudeka menjadi sangat relevan.

Apa Itu Data Sovereignty?

Data sovereignty adalah prinsip bahwa data tunduk pada hukum dan peraturan negara tempat data tersebut disimpan secara fisik. Dalam konteks ini, jika data disimpan di server yang berada di Indonesia, maka data tersebut berada di bawah yurisdiksi hukum Indonesia—tidak peduli siapa pemilik datanya atau dari mana asalnya.

Konsep ini menjadi sangat penting ketika berbicara mengenai penyimpanan data melalui layanan cloud. Banyak perusahaan global menggunakan pusat data yang tersebar di berbagai negara, yang dapat menimbulkan risiko hukum, terutama terkait akses pemerintah asing terhadap data yang disimpan di luar negeri.

Dengan data sovereignty, negara memiliki kendali penuh atas data yang berada di dalam wilayahnya. Hal ini tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga aspek strategis dan kedaulatan digital nasional.

Baca Juga: GPU Server Adalah Kunci Sukses AI! Kenali Jenis & Keunggulannya di Sini

Perbedaan Data Sovereignty, Residency, dan Localization

Tiga istilah ini sering kali digunakan secara bergantian, meskipun memiliki makna yang berbeda secara teknis:

  • Data sovereignty merujuk pada yurisdiksi hukum yang berlaku atas data berdasarkan lokasi fisik penyimpanan data tersebut.
  • Data residency mengacu pada lokasi geografis tempat data disimpan. Misalnya, data warga Indonesia disimpan di server Jakarta.
  • Data localization berarti kewajiban hukum untuk menyimpan data tertentu di dalam wilayah negara tertentu—biasanya diterapkan melalui undang-undang nasional.

Contoh perbedaan dalam praktik:

  • Jika suatu negara mewajibkan data finansial disimpan secara lokal (lokasi fisik di dalam negeri), maka itu adalah bentuk data localization.
  • Jika negara mewajibkan bahwa data yang disimpan di dalam negeri tunduk pada hukum nasional, maka itu adalah data sovereignty.
  • Jika perusahaan memilih server di wilayah tertentu demi efisiensi atau kepatuhan, itu berkaitan dengan data residency.

UU PDP dan Kewajiban Kedaulatan Data

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan payung hukum pertama yang komprehensif di Indonesia untuk melindungi data pribadi warga negara. Dalam UU ini, terdapat beberapa pasal penting yang mendukung prinsip data sovereignty:

  1. Pasal 55 UU PDP menyebutkan bahwa pemrosesan data pribadi lintas negara harus tetap menjamin perlindungan data yang sebanding atau lebih tinggi dengan UU PDP.
  2. Pasal 56 menyebutkan bahwa pemerintah berwenang menetapkan negara tujuan transfer data, dengan mempertimbangkan kesetaraan perlindungan hukum di negara tersebut.
  3. Pasal 57 mewajibkan pengendali data yang mentransfer data ke luar negeri untuk memperoleh persetujuan dari subjek data, dan memastikan pengelolaan data tetap sesuai prinsip perlindungan data.

Dengan kata lain, UU PDP menekankan pentingnya pengelolaan data yang aman, transparan, dan berada dalam pengawasan regulasi nasional, yang sejalan dengan prinsip data sovereignty.

Baca Juga: 5 Manfaat Server Failover! Solusi Terbaik Cegah Downtime Website

Mengapa Sovereign Cloud Menjadi Solusi Ideal?

Sovereign cloud adalah layanan cloud yang didesain untuk memastikan bahwa semua aspek penyimpanan dan pemrosesan data—baik fisik, teknis, maupun hukum—berada dalam batas yurisdiksi nasional. Ini menjawab tantangan yang tidak bisa dipenuhi oleh cloud publik asing secara penuh, terutama bagi sektor-sektor berikut:

  • Pemerintahan dan layanan publik, yang memproses data kependudukan, administrasi negara, hingga pemilu.
  • Sektor keuangan, yang harus mengikuti regulasi ketat dari Bank Indonesia dan OJK.
  • Industri kesehatan, yang menyimpan data rekam medis dan biometrik pasien.
  • E-commerce dan telekomunikasi, yang mengelola data pengguna secara besar-besaran.

Beberapa alasan mengapa sovereign cloud menjadi pilihan ideal:

  • Kepatuhan hukum: Menghindari pelanggaran UU PDP karena semua data dikelola dalam negeri.
  • Perlindungan privasi nasional: Mengurangi risiko pengintaian oleh negara asing.
  • Penguatan ekonomi digital lokal: Mengembangkan ekosistem teknologi dalam negeri.
  • Kendali penuh atas insiden keamanan: Respon lebih cepat dan terarah ketika terjadi pelanggaran atau kebocoran data.
  • Risiko yang Perlu Diwaspadai: CLOUD Act

CLOUD Act (Clarifying Lawful Overseas Use of Data Act) adalah undang-undang Amerika Serikat yang disahkan pada tahun 2018. Undang-undang ini memberi kewenangan kepada penegak hukum AS untuk meminta akses data elektronik yang disimpan oleh perusahaan teknologi berbasis di AS—bahkan jika data tersebut berada di server di luar wilayah Amerika Serikat.

Artinya, jika perusahaan atau penyedia cloud berbasis di AS (atau anak perusahaannya) menyimpan data di Indonesia, data tersebut tetap berpotensi diminta oleh pemerintah AS berdasarkan hukum mereka. Bagi banyak organisasi di Indonesia, hal ini menjadi risiko serius karena:

    • Mengurangi kontrol penuh terhadap data strategis.
    • Berpotensi melanggar regulasi nasional seperti UU PDP.
    • Membuka peluang terjadinya akses data tanpa persetujuan pemilik data di Indonesia.

Baca Juga: Mau Website Anti Lemot? Kenali Jenis Load Balancing dan Cara Kerjanya

Ringkasan: Sovereign Cloud vs Non-Sovereign Cloud

Kriteria

Sovereign Cloud Indonesia

Non-Sovereign Cloud (Global)

Lokasi Server

Di wilayah Indonesia

Di luar negeri atau tersebar global

Yurisdiksi Hukum

Undang-undang Indonesia (UU PDP)

Mengikuti hukum negara tempat server berada

Kecepatan Akses & Latensi

Lebih cepat untuk pengguna lokal

Tergantung lokasi server

Kontrol Data

Dikelola oleh penyedia layanan dalam negeri

Berpotensi diakses oleh entitas asing

Kepatuhan Regulasi

Sesuai dengan peraturan lokal

Sering kali perlu adaptasi tambahan

Keamanan Strategis

Lebih terjamin secara nasional

Rentan intervensi eksternal

Cloudeka: Solusi Cloud Sovereign Indonesia

Sebagai perusahaan cloud lokal yang berbasis di Indonesia, seluruh solusi yang ditawarkan Cloudeka telah dirancang untuk memenuhi prinsip sovereign cloud—memastikan kedaulatan data, kepatuhan terhadap regulasi seperti UU PDP, dan keamanan tingkat tinggi bagi industri di Indonesia. Kunjungi Cloudeka untuk mengetahui seluruh layanan yang tersedia.

Keunggulan Cloudeka:

  • Server sepenuhnya berada di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap UU PDP dan regulasi sektor lainnya.
  • Layanan dukungan teknis lokal, yang siap memberikan bantuan secara real-time dan memahami konteks kebutuhan pengguna Indonesia.
  • Integrasi dengan ekosistem digital nasional, dari layanan e-Gov hingga sistem e-commerce lokal.
  • Harga yang kompetitif, karena tidak terpengaruh biaya cross-border traffic dan penggunaan pusat data asing.

Dengan komitmen pada kedaulatan data, Cloudeka tidak hanya menawarkan layanan cloud yang andal, tetapi juga menjadi bagian dari solusi strategis pembangunan infrastruktur digital nasional.

Memahami perbedaan antara data sovereignty, residency, dan localization bukan lagi pilihan, tetapi keharusan di era UU PDP. Dengan regulasi yang semakin ketat dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data, organisasi perlu memilih mitra cloud yang dapat memberikan jaminan keamanan, kepatuhan, dan kedaulatan digital.

Cloudeka hadir sebagai jawaban untuk kebutuhan tersebut. Dengan produk Deka Sovereign, Cloudeka memberikan solusi nyata untuk pengelolaan data yang tidak hanya aman dan cepat, tetapi juga sesuai dengan semangat perlindungan data nasional.

Cloudeka adalah penyedia layanan Cloud yang berdiri sejak tahun 2011. Lahir dari perusahaan ICT ternama di tanah air, Lintasarta, menyediakan layanan Cloud baik untuk perusahaan besar maupun kecil-menengah.